GridHEALTH.id – Keberadaan dokter gadungan di tengah masyarakat, merupakan fenomena yang hingga saat ini masih terus terjadi.
Adanya dokter gadungan tentunya menimbulkan keresahan, mengingat jika diagnosis yang diberikan salah dapat menimbulkan efek yang fatal.
Baru-baru ini, seorang dokter gadungan di Sumatera Selatan, berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Dokter gadungan dengan inisial YTP (25) menjalani pemeriksaan, setelah diamankan.
Dia diketahui sudah membuka praktik selama empat bulan terakhir di rumahnya yang berada di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay, Kabupaten OKU Timur.
YTP telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang datang ke rumahnya. Dia juga beberapa kali datang ke rumah warga untuk memberikan pengobatan jalan.
“Banyak yang sudah berobat, baik itu tindakan ataupun berobat jalan,” kata Kasat Reskrim AKP Apromico, Rabu (18/05/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Agar aksinya meyakinkan, YTP bahkan mempunyai peralatan medis yang lengkap di rumahnya.
“Kita tindak lanjut, ternyata memang betul dia mengaku dokter ditandai dengan kartu nama dokter dan foto dia menggunakan atribut dokter,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kurun waktu empat bulan “menjalankan praktik”, YTP telah mengobati sekitar 20 orang pasien yang datang.
Kedok YTP sebagai dokter gadungan terbongkar setelah seorang dokter yakni dr Galih Fatoni, pada Maret lalu, menerima kabar bahwa ada seseorang yang mengaku dokter dan membuka praktik di rumahnya.
Ia segera melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak.
Namun hasil pengecekan menunjukkan, bahwa YTP tidak terdaftar sebagai dokter.
Selanjutnya dr Galih Fatoni meminta rekannya Idial Skm M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter agar datang ke Puskesmas Sukaraja, dengan tujuan melakukan klarifikasi praktik layanan pengobatan dan dokumen yang diperlukan.
Namun, YTP tidak datang ke Puskesmas sesuai dengan udangan yang diberikan Idial dan dokter Galih.
Bersama dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur dr Sugihartono, datang ke kediaman YTP dan mengamankannya.
“Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktik dokter. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu,” tutur AKP Apromico.
Berdasarkan informasi lanjutan yang didapat, tersangka ternyata juga sama sekali tidak pernah menempuh pendidikan dokter.
Baca Juga: Kasus Dokter Gadungan Elwizan Aminuddin Berbuntut Panjang, Sindikat Pemalsu Ijazah
“Yang jelas dia sudah melakukan tindakan medis seperti infus dan lain-lain, sedangkan dia bukan tenaga medis. Pelaku melanggar undang-undang tenaga medis,” jalas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, YTP dikenakan Pasal 78 junto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Selain itu juga Pasal 83 junto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dokter Gadungan di OKU Timur Sumsel: Belajar Otodidak, 4 Bulan Buka Praktik, Obati Puluhan Pasien"