Find Us On Social Media :

Peraturan Obat dan Makanan yang Dijual Secara Online Diatur BPOM

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan sosialisasi peraturan peredaran obat dan makanan online

GridHEALTH.id - Badan POM menerbitkan peraturan terkait peredaran obat dan makanan online. 

Langkah ini dilakukan mengingat semakin masifnya transaksi jual beli yang dilakukan secara online, tanpa terkecuali komoditi obat dan makanan sebagai kebutuhan esensial dalam menjaga kesehatan.

Kebiasaan baru yang semakin terbentuk sejak adanya COVID-19 ini membuat Badan POM melakukan tindakan perlindungan dengan menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Diharapkan dengan adanya peraturan ini, masyarakat menjadi terlindungi akan akses obat dan makanan yang aman serta legal.

Melalui akun pom.go.id (18/06/2020), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan komitmennya dalam melindungi masyarakat untuk mengurangi risiko kesehatan karena konsumsi obat dan makanan yang tidak aman. 

"Badan POM terus melakukan terobosan dalam mekanisme pengawasan dan pencegahan agar produk obat dan makanan beredar secara daring memenuhi kriteria keamanan, khasiat/manfaat, dan mutunya," kata Kepala Badan POM dalam Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 pada Kamis (18/06).

Penerbitan peraturan ini diharapkan juga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga di sisi lain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan perdagangan secara daring. 

Pada 2019, tercatat nilai penjualan produk daring Indonesia mencapai US$ 18,76 Miliar atau setara dengan Rp 271 Triliun. 

Sedangkan komoditas makanan dan personal care menyentuh angka US$ 3,17 Miliar atau setara dengan Rp 45,7 Triliun, angka ini meningkat 60% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 4 Tips Belanja Kosmetik Online di Era Pandemi Covid-19

Negatifnya, promosi obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, serta peredaran obat dan makanan ilegal juga ikut mengalami peningkatan.

Tahun 2019, Badan POM telah mengajukan sebanyak 24.610 rekomendasi takedown kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) platform situs, media sosial, maupun e-commerce.