Jika dilihat lebih lanjut, pengajuan ini didominasi oleh komoditas obat sebesar 76,4%.
Begitu pun pada Januari hingga April 2020, komoditas obat masih mendominasi sebesar 79,2% atau sekitar 27.671 data yang masuk ke dalam rekomendasi takedown.
Badan POM juga melakukan pengawalan terhadap implementasi peraturan ini di lapangan dengan menginstruksikan jajaran di pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi, tugas, dan peran masing-masing.
Selain itu upaya sinergi lintas sektor juga dilakukan antara Badan POM dengan pelaku usaha dan stakeholder terkait, seperti Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), idEA, Tokopedia, Bukalapak, Gojek, Grab, halodoc, dan klikDokter.
Badan POM terus mengajak pelaku e-commerce juga ikut ambil bagian dalam pengawasan mandiri terhadap produk yang dipromosikan dan diedarkan di platform masing-masing.
Edukasi terhadap masyarakat menjadi konsumen cerdas juga dilakukan oleh Badan POM.
Tindakan ini berupa pembinaan kepada pelaku usaha dalam mengedarkan obat dan makanan melalui bimbingan teknis.
Baca Juga: Badan POM Ungkap Temuan Kritis Pada Obat Covid-19 Ciptaan Unair
Secara garis besar Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring ini berisikan mengenai peraturan-peraturan yang membahas mengenai peredaran komoditas makanan dan obat secara daring.
Peraturan ini terdiri dari 10 Bab dan 35 Pasal, yang isinya terkait dengan:
- Ketentuan umum
- Peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, PKMK secara daring