Find Us On Social Media :

Inilah Daftar Penyakit KLB di Indonesia Menurut Peraturan Menteri Kesehatan

peraturan menteri terkait klb di indonesia

GridHEALTH.id - Kondisi Luar Biasa (KLB) adalah istilah umum yang digunakan untuk mengklasifikasikan sebuah peristiwa di mana dalam suatu wilayah menderita suatu penyakit menular dengan jumlah yang luas, yang terjadi secara mengejutkan dan singkat sehingga seringkali menimbulkan kepanikan pada masyarakat.

KLB ini sudah terjadi sejak jaman dahulu di Indonesia.

Pemerintah sendiri dari tahun ke tahun telah menggolongkan beberapa jenis penyakit termasuk dalam KLB, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Inilah jenis-jenis penyakit yang disebutkan dalam peraturan tersebut:

1. Kolera

2. Pes

3. Demam Berdarah Dengue (DBD)

4. Campak

5. Polio

Baca Juga: 7 Penyakit Pernah Menjadi Wabah di Indonesia, Bisa Muncul Lagi Bila Masyarakat Abai

 6. Difteri

7. Pertusis

8. Rabies

9. Malaria

10. Avian Influenza H5N1

11. Antraks

12. Leptospirosis

13. Hepatitis

14. Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009

Baca Juga: Ada 4 Wabah Penyakit Selain Covid-19 yang Dituding Konspirasi, Padahal Nyata Adanya

 15. Meningitis

16. Yellow Fever

17. Chikungunya

Jenis-jenis penyakit ini memiliki kemungkinan bertambah, jika dalam suatu waktu sebuah penyakit dapat menimbulkan wabah di suatu wilayah tertentu dan ditetapkan oleh Menteri.

Penetapan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

- Epidemiologis

- Sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi

- Keamanan dan ekonomi

- Dampak yang ditimbulkan pada masyarakat

Penyakit ini bisa hilang di satu wilayah, namun muncul di wilayah lain meski sama-sama berada di Indonesia.

Bisa juga penyakit tersebut dikatakan mereda atau 'menghilang' dan kemudian meuncul lagi yang kemudian menjadi KLB kembali.

Istilah Kejadian Luar Biasa dan wabah sering kali dianggap sama. Namun, sebenarnya ada beberapa perbedaan KLB dan wabah.

Penetapan wabah dilakukan apabila situasi Kejadian Luar Biasa terus berkembang dan berpotensi menimbulkan malapetaka.Oleh karena itu, jika dibandingkan KLB, wabah merupakan keadaan yang lebih darurat karena memiliki jumlah kasus yang lebih besar, daerah terdampak yang lebih luas, waktu yang lebih lama, serta menimbulkan dampak lebih berat. Selain itu, keadaan wabah hanya dapat ditetapkan dan dicabut oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Salah Memahami, Ini Maksud dan Bedanya Endemi-Epidemi-Pandemi