GridHEALTH.id - Kasus monkeypox alia scacara monyet sudah semakin meresahkan.
Bagaimana tidak, penyakit endemis ini kini sudah bermunculan diluar wilayah endemis cacar monyet.
Malah umumnya kasus yang banyak ditemukan saat ini datang dari negara non endemis cacar monyet.
Karena itulah wabah monkeypox ini kini menjadi perhatian dunia juga WHO.
Di Indonesia sendiri saat ini kasusnya tidak ada atau belum ditemukan. Semoga memang tidak ada dan tidak masuk Indonesia.
Nemun demikian Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, mengatakan “Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” katanya di Jakarta pada Jumat (27/5) dalam siaran persnya.
Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.
Sebagian kasus lagi, berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi.
Baca Juga: Masturbasi Bisa Membuat Pikiran Obsesif dan Perilaku Kompulsif
Definisi Khusus Kasus Monkeypox
Karenanya pemerintah telah menetapkan sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.
Beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.
1. Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.
Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
2. Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar