Find Us On Social Media :

Fakta Dibalik Hebohnya Ganja untuk Pengobatan juga Terapi Cerebral Palsy, Ternyata ...

Problematika ganja medis di Indoensia.

Karena ini, beberapa waktu lalu seorang ibu dan anaknya viral karena membutukan ganja medis saat acara car free day di Jakarta.

Sang ibu mengatakan, anaknya terkena cerebral palsy sehingga membutuhkan ganja medis.

Ibu tersebut adalah Santi Warastuti, yang menyeru Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat.

Singgih Tomi Gumilang, pengacara yang mendampingi Santi dalam uji materi di MK, mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Santi mulai tertarik mencoba ganja medis sebagai obat alternatif setelah bergabung dengan komunitas Wahana Keluarga Cerebral Palsy di Yogyakarta.

Komunitas itu beranggotakan 5.000 orang tua yang anaknya mengidap cerebral palsy.

Di komunitas itulah, Santi bertemu dengan Dwi Pertiwi yang pernah memberikan CBD oil yaitu minyak yang diekstrak dari ganja kepada anaknya yang mengidap cerebral palsy sewaktu tinggal di Australia, 2016 silam.

Sekembalinya ke Indonesia, Dwi menghentikan terapi tersebut karena penggunaan ganja untuk keperluan medis ilegal menurut UU Narkotika. Putra Dwi, Musa, akhirnya meninggal dunia dengan kondisi yang dideritanya.

Baca Juga: Pengobatan Non Medis Tidak Bisa Dijadikan Pengganti Pengobatan Medis

Ganja Medis untuk Pengobatan

Mengenai ganja untuk medis, dalam hal ini pengobatan cerebralpalsy, menurut David Casarett, peneliti ganja medis di Universitas Pennsylvania, mayoritas produk ganja medis dan minyak CBD umumnya mengandung konsentrasi CBD yang tinggi dan THC yang sangat rendah sehingga tidak menyebabkan high.

Di Indonesia, ganja termasuk Narkotika Golongan I yang menurut Pasal 8 UU Narkotika dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Pada ayat dua pasal tersebut menyebutkan Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk penelitian dalam jumlah terbatas setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan BPOM.