Ma'ruf Amin bahkan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan ganja untuk medis.
Selama ini, kata dia, MUI melarang penggunaan ganja tanpa pengecualian.
Menurutnya, kini MUI perlu membuat pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis.“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujarnya, dilansir dari Tempo (29/06/2022).Hal tersebut disampaikan Ma'ruf sebagai respons atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang kini tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kajian tersebut dilakukan karena tuntutan masyarakat mengenai ganja untuk kebutuhan medis semakin besar belakangan ini.
Baca Juga: Semakin Dekat, Ini Prediksi Puncak Covid-19 Omicron BA.4 dan BA.5 Menurut Menkes
Kemarin, pimpinan DPR menerima audiensi dari seorang ibu bernama Santi, yang berharap DPR benar-benar bisa membuat aturan agar ganja untuk medis bisa dilegalkan.
Tapi ingat, menurut ahli, seperti yang disebutkan di atas, baiknya tanaman ganja tidak dilegalkan, kecuali senyawa murnia yang bermanfaat, dan sudah teruji klinis, begitu juga produknya, boleh dilegalkan.(*)
Baca Juga: Sudah Sejauh Ini Kesiapan Faskes Hadapi Puncak Gelombang Subvarian Omicron pada Juli 2022