Find Us On Social Media :

Ganja Medis untuk Cerebral Palsy Tidak Menyembuhkan, Jika Ganja Dilegalkan, Berani Tanggung Jawab?

Ganja jangan dilegalkan.

Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman maka masih akan bercampur dengan THC.

Nah, kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental.

Yang Dimaksud Ganja Medis

Baca Juga: Menkes Sudah Peringatkan Puncak Omicron, Reaksi Masyarakat Biasa Saja

“Dikatakan ganja medis, istilah medis ini mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, missal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis,” paparnya.Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini menuturkan jika ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy. 

Masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.“Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni speerti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,” tegasnya.Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” paparnya lebih jauh, coba mengingatkan semua pihak.Lebih lanjut ia mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin. 

Morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter.

Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.

Baca Juga: Pengobatan Non Medis Tidak Bisa Dijadikan Pengganti Pengobatan Medis

“Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” jelasnya.

Wakil Presiden Ikut Ambil Bagian

Ramainya isu ganja medis untuk pengobatan cerebral palsy, sampai-sampai menarik perhatian wakil Presiden.