Find Us On Social Media :

Wamenkes Merespon Pernyataan Luhut Prihal Vaksin Booster Dijadikan Syarat Berkegiatan dan Berpergian

Wamenkes segera menetapkan vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian.

GridHEALTH.id - Pemerintah mengakui tengah mengkaji kemungkinan akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian.

Pembahasan mengenai aturan vaksin booster sebagai syarat telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar dan Wamenkes Dante dalam berbagai kesempatan.

Hasil kajian akan syarat penggunaan vaksin booster akan segera disampaikan oleh pemerintah terkait penetapannya.

Wamenkes menyebutkan bahwa Kemenkes masih dalam tahap evaluasi untuk penggunaan vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian, salah satunya untuk masuk ke mal.

"Booster masuk mal sedang kita evaluasi." Ucap Wamenkes Dante, saat ditemui dalam acara Kick Off Mobil Edukasi Keliling Enesis "Wujudkan Indonesia Bebas Dengue", di depan Gedung Kemenkes pada hari ini (05/07/2022), yang dihadiri oleh GridHEALTH.id.

Selain Kemenkes, Menkomarves selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali juga menyebutkan agenda ini merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Rencana vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian akan diatur dalam peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Peraturan ini akan mengatur penerapan mengenai persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, dan laut.

Hal ini selaras dengan pernyataan Wamenkes Dante yang mengatakan,"juga bukan cuma untuk mal, terutama juga untuk pelaku perjalanan penerbangan, kita akan evaluasi menggunakan booster."

Baca Juga: Dokter Dante Saksono: Kemenkes Akan Evaluasi Ulang Penerapan Barcode Peduli Lindungi di Mal & Perkantoran

Dari pihak Kemenkes belum menyampaikan secara pasti kapan akan diterapkannya peraturan ini.

Wamenkes hanya menyebutkan penerapan kajian ini akan dilakukan secepatnya.