Find Us On Social Media :

Wamenkes Merespon Pernyataan Luhut Prihal Vaksin Booster Dijadikan Syarat Berkegiatan dan Berpergian

Wamenkes segera menetapkan vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian.

GridHEALTH.id - Pemerintah mengakui tengah mengkaji kemungkinan akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian.

Pembahasan mengenai aturan vaksin booster sebagai syarat telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar dan Wamenkes Dante dalam berbagai kesempatan.

Hasil kajian akan syarat penggunaan vaksin booster akan segera disampaikan oleh pemerintah terkait penetapannya.

Wamenkes menyebutkan bahwa Kemenkes masih dalam tahap evaluasi untuk penggunaan vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian, salah satunya untuk masuk ke mal.

"Booster masuk mal sedang kita evaluasi." Ucap Wamenkes Dante, saat ditemui dalam acara Kick Off Mobil Edukasi Keliling Enesis "Wujudkan Indonesia Bebas Dengue", di depan Gedung Kemenkes pada hari ini (05/07/2022), yang dihadiri oleh GridHEALTH.id.

Selain Kemenkes, Menkomarves selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali juga menyebutkan agenda ini merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Rencana vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian akan diatur dalam peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Peraturan ini akan mengatur penerapan mengenai persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, dan laut.

Hal ini selaras dengan pernyataan Wamenkes Dante yang mengatakan,"juga bukan cuma untuk mal, terutama juga untuk pelaku perjalanan penerbangan, kita akan evaluasi menggunakan booster."

Baca Juga: Dokter Dante Saksono: Kemenkes Akan Evaluasi Ulang Penerapan Barcode Peduli Lindungi di Mal & Perkantoran

Dari pihak Kemenkes belum menyampaikan secara pasti kapan akan diterapkannya peraturan ini.

Wamenkes hanya menyebutkan penerapan kajian ini akan dilakukan secepatnya.

Akan tetapi, jika dilihat dari pernyataan Luhut, vaksin booster akan menjadi syarat berkegiatan dan berpergian diterapkan maksimal dua minggu ke depan.

Satu yang pasti adalah cepat atau lambat, nampaknya pemerintah akan segera menerapkan kajian terkait vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian.

Sedangkan, berdasarkan data yang ada saat ini bisa dikatakan bahwa capaian vaksin booster di Indonesia masih tergolong rendah.

Total vaksinasi ketiga hanya berkisar pada 24,55% atau sekitar 51.122.361 orang di seluruh Indonesia.

Hal ini tentu menjadi perhatian dari berbagai pihak untuk dapat mencapai target vaksinasi booster.

Mengingat kondisi kasus Covid-19 yang saat ini sedang tidak menentu, diharapkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Vaksinasi booster dianggap menjadi salah satu cara preventif untuk membuat kondisi pandemi di Indonesia bisa terkontrol dan stabil, maka bersiaplah karena nantinya vaksin booster akan dijadikan sebagai syarat berkegiatan dan berpergian.(*)

Baca Juga: Ingat, 2 Minggu Lagi Masuk Mal Harus Sudah Vaksin Booster, ke Kantor?