Find Us On Social Media :

Usia Lahir dan Usia Kematangan Anak Berbeda, Penting Diperhatikan Saat Masuk Sekolah

Terkait masuk sekolah, usia anak berbeda dengan usia kematangan anak.

Baca Juga: Sering Mengalami Sakit Kepala Konstan Di Malam Hari? Waspadai 7 GejalaTersembunyi Kanker Otak

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan peraturan khusus untuk membahas soal usia anak masuk SD. Aturan tentang usia anak masuk SD ditetapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK:Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.Pengecualian syarat usia paling rendah 6  tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. (*)