Find Us On Social Media :

Mas Bechi Tidak Layak Dihukum Kebiri, Dalam Islam Kejahatan Seksual Hukumannya Mati

Mas Bechi dan ancaman hukuman kebiri kimia.

GridHEALTH.id - Pelaku kejahatan seksual bisa saja dihukum kebiri.

salah satu contoh kasus yang pernah terjadi adalah pada kasus seorang pria bernama Aris dari Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku telah melakukan pemerkosaan kepada 9 anak dibawah umur.

Aris menjadi orang pertama yang mendapat hukuman untuk dikebiri kimia di Indonesia.

Pada kasus Mas Bechi yang kini tengah viral karena menjadi sorotan masyarakat Indonesia, Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, tidak layak dihukum kebiri."Kalau dikebiri masih bisa melakukan kekerasan seksual," kata Novel dilansir dari JPNN.com, (11/07/2022).

Pemilik nama lengkap Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu menyebut, sejatinya dalam hukum Islam pelaku perzinahan dan sudah berumah tangga atau memiliki istri, hukumannya mati.Namun, kata dia, Indonesia belum menerapkan syariat Islam secara maksimal dan belum sampai kepada hukuman mati bagi pelaku yang berstatus menikah."Maka hukuman yang terberat dalam hukuman postitif di Indonesia, apalagi korban di bawah umur bisa dipidana sampai 15 tahun," pungkas Novel.

Baca Juga: Bagian Otak Sering Ditolak Saat Pembagian Daging Kurban, Padahal Bikin Anak Cerdas

Mas Bechi sendiri kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP.

Tentang Hukum Kebiri KimiaTerkait kebiri kimia, hukuman ini memang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020.Dimana didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.Menurut PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Hal ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang.Tindakan pelaku mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Proses Kebiri KimiaMengutip Healthline, (12/1/2021), hukuman kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon androgen di testis seseorang.

Baca Juga: Diabetes Kembali Menyerang Artis Tanah Air, Kali Ini Pelawak Senior Rini S Bon Bon