GridHEALTH.id - Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4794/2021 tentang Perubahan Kedua Atas KMK No. 446/2021 tentang Penggunaan RDT Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19, seluruh Fasyankes yang melakukan pemeriksaan Antigen wajib terdaftar, terverifikasi AKTIF oleh Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan hasil pemeriksaannya di New-All Record (NAR).
Hasil pemeriksaan yang sudah diinput akan terafiliasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.Baca Juga: Deteksi Penyakit dari Lidah, Ada 5 Penampakan yang Bisa Dijadikan Patokan
Untuk diketahui, NAR adalah aplikasi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 dimulai dari pengambilan spesimen, pemeriksaan spesimen sampai dengan penentuan kasus konfirmasi, sembuh dan meninggal covid-19 di IndonesiaAplikasi NAR PCR
* Melakukan pencatatan dan pelaporan Swab PCR
* Proses penentuan kasus konfirmasi, sembuh dan meninggal covid-19 https://allrecord-tc19.kemkes.go.idAplikasi NAR Antigen
* Melakukan pencatatan dan pelaporan RDT Antigen
* https://allrecord-antigen.kemkes.go.id.
Baca Juga: Cara Mengurangi Risiko Penyakit Kardiovaskular Kuncinya ASI Eksklusif
Manfaat NARDengan NAR penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy tes COVID-19, atau bukti telah melakukan vaksinasi.
Hanya dengan menunjukkan nomor NIK atau QR code di counter check-in saja, petugas bandara bisa memeriksa hasil tes COVID-19 atau bukti telah melakukan vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi pemalsuan data tes COVID-19 dan hasil vaksinasi yang belakangan ini marak dilakukan oleh oknum tertentu.
Nah, sistem tersebut diberi nama NAR. Sistem ini akan memastikan bahwa hanya penumpang sehat yang boleh masuk ke pesawat.
Jangan khawatir, karena data diri tersimpan dengan aman di big data Kemenkes.Big data pada sistem NAR terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga proses pengisian e-HAC bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi tersebut.