Find Us On Social Media :

Menkes Budi Ancam Bekukan Izin Laboratorium yang Melakukan Hal Ini di Masa Pandemi Covid-19

Menkes Budi Gunadi Sadikin ancam lab yang tidak memasukan data ke NAR.

GridHEALTH.id - Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4794/2021 tentang Perubahan Kedua Atas KMK No. 446/2021 tentang Penggunaan RDT Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19, seluruh Fasyankes yang melakukan pemeriksaan Antigen wajib terdaftar, terverifikasi AKTIF oleh Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan hasil pemeriksaannya di New-All Record (NAR).

Hasil pemeriksaan yang sudah diinput akan terafiliasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.Baca Juga: Deteksi Penyakit dari Lidah, Ada 5 Penampakan yang Bisa Dijadikan Patokan

Untuk diketahui, NAR adalah aplikasi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 dimulai dari pengambilan spesimen, pemeriksaan spesimen sampai dengan penentuan kasus konfirmasi, sembuh dan meninggal covid-19 di IndonesiaAplikasi NAR PCR

* Melakukan pencatatan dan pelaporan Swab PCR

* Proses penentuan kasus konfirmasi, sembuh dan meninggal covid-19 https://allrecord-tc19.kemkes.go.idAplikasi NAR Antigen

* Melakukan pencatatan dan pelaporan RDT Antigen

* https://allrecord-antigen.kemkes.go.id.

Baca Juga: Cara Mengurangi Risiko Penyakit Kardiovaskular Kuncinya ASI Eksklusif

Manfaat NARDengan NAR penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy tes COVID-19, atau bukti telah melakukan vaksinasi.

Hanya dengan menunjukkan nomor NIK atau QR code di counter check-in saja, petugas bandara bisa memeriksa hasil tes COVID-19 atau bukti telah melakukan vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi pemalsuan data tes COVID-19 dan hasil vaksinasi yang belakangan ini marak dilakukan oleh oknum tertentu.

Nah, sistem tersebut diberi nama NAR. Sistem ini akan memastikan bahwa hanya penumpang sehat yang boleh masuk ke pesawat.

Jangan khawatir, karena data diri tersimpan dengan aman di big data Kemenkes.Big data pada sistem NAR terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga proses pengisian e-HAC bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi tersebut.

Bisa dibilang, sistem yang baru dicanangkan pemerintah akan memperkecil oknum tertentu dalam berbuat kecurangan.

Sistem yang jelas akan membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman dalam bepergian.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Dapat Ditedetksi dari Denyut Nadi, Begini Caranya

Laboratorium Wajib Input Data di NARHingga saat ini, sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR.

Data siapapun yang melakukan tes COVID-19 atau vaksinasi di tempat tersebut, akan dimasukkan ke dalam sistem NAR.

Nah, hasil tes COVID-19 atau vaksinasi dari tempat-tempat yang sudah terafiliasi dengan Kemenkes tersebut legal sebagai syarat penerbangan.Karena pentingnya NAR disaat pandemi Covid-19 seperti saat ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan pencabutan izin operasional bagi setiap laboratorium pemeriksaan tes COVID-19 yang tidak memasukkan hasil RT-PCR konsumen ke dalam sistem New All Record (NAR)."Ini harus didisiplinkan. Kalau ada seperti itu, harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi," kata Budi Gunadi Sadikin melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara (11/07/2022).Budi mengatakan Kementerian Kesehatan akan mengirimkan surat instruksi kepada semua pengelola laboratorium pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR."Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Laboratorium wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," ujar Budi.Instruksi itu muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR, tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Deteksi Penyakit dari Lidah, Ada 5 Penampakan yang Bisa Dijadikan Patokan

Pasien tersebut meminta petugas laboratorium pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.Untuk diketahui, pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel hitam, sehingga pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus ke orang lain.(*)

Baca Juga: Yoni Massage, Pijat Vagina Ala Ayurveda Untuk Meredakan Nyeri Vagina