Find Us On Social Media :

Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Yang Belum Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif PCR

Aturan terbaru syarat perjalanan dalam dan luar negeri mensyaratkan penumpang sudah vaksin booster.

3. Delapan (8) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

Baca Juga: MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi

Baca Juga: Harapan Hidup Setelah Serangan Stroke, Berapa Lama? Ini Kata Pakar

Serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR. (*)