Find Us On Social Media :

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Obat Paxlovid untuk Covid-19 dan Dosisnya

BPOM keluarkan izin penggunaan darurat Paxlovid sebagai obat Covid-19.

GridHEALTH.id - Obat Paxlovid merupakan salah satu obat Covid-19 yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Antivirus dari Pfizer ini telah didatangkan ke Indonesia sejak Maret lalu dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setelah melalui proses yang panjang, izin penggunaan darurat (EUA) Paxlovid sebagai obat Covid-19 dikeluarkan oleh BPOM.

"Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selapit dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg," kata Penny K. Lukito, Kepala BPOM dalam siaran pers, dikuti dari laman pom.go.id (17/7/2022).

Obat Paxlovid ini, nantinya akan diberikan pada pasien Covid-19 dewasa yang tidak membutuhkan alat bantu pernapasan dan tak ada tanda terjadi gejala berat.

Dari hasil uji klinik, efektivitas Paxlovid sebagai obat Covid-19 cukup tinggi, yakni 89% pada pasien dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid.

Berapa dosis yang diperlukan oleh pasien Covid-19?

Dijelaskan bahwa dosis Paxlovid untuk pasien Covid-19, dibagi dua antara Nirmatrelivir dan Ritonavir.

"Dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg), yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari," jelasnya.

Baca Juga: Masa Rawan Reinfeksi Covid-19 ada Pada Fase Pemulihan Setelah Sembuh

Efek samping Paxlovid sebagai obat Covid-19

Secara umum, penggunaan Paxlovid sebagai obat Covid-19 aman dilakukan dan masih dapat ditoleransi.