Untuk itu perlu adanya kerjasama lintas program dan lintas sektor terkait baik pemerintah maupun swasta, agar terjalin komunikasi yang berkesinambungan sehingga timbul pemahaman yang sama dalam penanggulangan penyakit cacingan, baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Terpenting, menurut Peraturan Menkes No 15. Tahun 2017, tentang penanggulan cacingan, padfa BAB I disebutkan, penanggulangan cacingan harus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melalui pemberdayaan masyarakat dan peran swasta, sehingga mereka mampu dan mandiri dalam melaksanakan penanggulangan cacingan, yaitu berperilaku hidup bersih dan sehat,meningkatkan kesehatan perorangan dan lingkungan, dengan demikian diharapkan produktifitas kerja akan meningkat.
Ciri-ciri CacinganMenempelnya telur cacing di tangan atau kaki anak tanpa sengaja, yang kemudian tertelan dan masuk ke dalam tubuh, adalah salah satu cara penularan infeksi cacing yang paling sering pada anak.
Sebagian besar kasus cacingan bisa tidak menunjukkan tanda yang serius. Namun, pada beberapa kondisi, ada ciri khas cacingan yang bisa dikenali, yaitu:
* Gatal di sekitar anus, terutama pada malam hari.
* Gelisah atau tidak nyaman saat tidur, karena sering menggaruk di sekitar anus.
* Mudah marah dan tersinggung.
* Kemerahan atau iritasi kulit di sekitar anus.
* Sering merasa sakit perut.
* Kurang nafsu makan, sehingga bisa menyebabkan penurunan berat badan.Cara Mencegah Cacingan Intinya memutuskan mata rantai penularan cacingan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mengonsumsi obat cacing.
Penerapan pola hidup bersih dan sehat dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut, dilansir dari HerminaHospitals.com (29/11/2021):* Cuci tangan secara teratur menggunakan sabun
Baca Juga: Kantin Sekolah Boleh Dibuka, Penjual Wajib Memperhatikan Syarat Ini
* Selalu mengenakan pakaian bersih* Gunakan alas kaki, terutama jika sedang keluar rumah
* Gunting kuku secara teratur* Konsumsi obat cacingJika perlu, konsultasikan ke dokter dan berikan obat cacing saat anak memasuki dua tahun. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia tentang Penanggulangan cacingan, pemberian obat cacing setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali dapat membantu mencegah anak dari cacingan.(*)
Baca Juga: Wamenkes Dante; Jangan Khawatir Soal BA.2.75 yang Sudah Ada di Indonesia