GridHEALTH.id - Memasuki hari keempat dari pelaksanaan pertemuan tatap muka (ptm) di setiap tingkatan sekolah, menghindari penyebaran covid-19 masih menjadi perhatian penuh di sekolah.
Sebelumnya, kantin sekolah bahkan tidak diizinkan untuk berjualan, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penularan covid-19.
Namun berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah, diketahui bahwa saat ini kantin sekolah sudah boleh dibuka dengan menerapkan berbagai syarat tentunya.
Inilah beberapa aturan yang harus diterapkan oleh para pedagang dalam menghindari penyebaran Covid-19 di sekolah.
Beberapa syarat yang diberlakukan, antara lain:
- Kapasitas kantin maksimal 75% untuk level PPKM 1-3 dan 50% untuk level PPKM level 4.
- Harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Disediakan mengenai panduan untuk langkah-langkah mencuci tangan
- Kantin juga dalam kondisi bersih dan secara rutin dilakukan disinfeksi
Baca Juga: 3 Syarat Penting PTM 100 Persen yang Harus Ditaati Sekolah juga Murid
- Hanya menjual makanan yang sehat dan bergizi
- Penyajian makanan harus tertutup
Source | : | Kominfo.go.id,Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar