Dengan demikian, penyakit kusta harus diobati agar tidak menularkan lebih jauh dan terlebih pengobatan dilakukan untuk menghindari kecacatan bagi penderitanya.
Kusta juga menjadi penyakit yang membutuhkan waktu lama dalam pengobatan, ada yang mencapai satu tahun hingga lebih bergantung pada kondisi klinisnya.
Satu-satunya cara yang dilakukan untuk pengobatan adalah dengan meminum obat secara teratur serta lengkap.
Berikut ini cara dan aturan minum obat kusta sesuai dengan petunjuk dari WHO:
1. Orang dewasa - obat rifampicin (600 mg sebulan sekali); obat clofazimine (300 mg per bulan dan 50 mg per hari); obat dapsone (100 mg per hari), ketiganya diminum selama 12 bulan untuk tipe MB dan 6 bulan untuk tipe PB.
2. Anak usia 10-14 tahun - obat rifampicin (450 mg sebulan sekali); obat clofazimine (150 mg per bulan dan 50 mg pada hari-hari tertentu); obat dapsone (50 mg per hari), ketiganya diminum selama 12 bulan untuk tipe MB dan 6 bulan untuk tipe PB.
3. Anak kurang dari 10 tahun dan kurang dari 40 kg - obat rifampicin (10 mg/kg untuk sebulan sekali); obat clofazimine (100 mg per bulan dan 50 mg per dua minggu sekali); obat dapsone (2 mg/kg per hari), ketiganya diminum selama 12 bulan untuk tipe MB dan 6 bulan untuk tipe PB.
Dalam kasus penyakit kusta yang baru ditemukan di Kota Bitung, Sulawesi Utara ini, Dinkes Kota Bitung menjamin ketersediaan dari obat kusta.
Dinkes Provinsi Sulawesi Utara pun menjamin keberadaannya dari pasokan pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan.
Selain ketersediaan obat, Dinkes juga menjamin adanya ketersediaan petugas pelayan kesehatan.
Dengan menyebut telah menyiapkan petugas untuk penyakit kusta di sembilan puskesmas yang berada di Kota Bitung.(*)
Baca Juga: Berbeda Jauh, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Kusta dan Panu