Find Us On Social Media :

Aturan Perjalanan Udara dan Darat Terbaru, PPDN Wajib Sudah Vaksin Booster

Naik pesawat dan transportasi umum di darat, pelancong harus sudah vaksin booster.

GridHEALTH.id – Bila berniat ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, perhatikan terlebih dulu syarat perjalanan terbaru.

Seiring dengan situasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan yang akan mulai berlaku mulai hari Senin (29/8/2022) ini.

Aturan perjalanan tercatat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari laman jdih.dephub.go.id, Senin  (29/08/2022).

Berdasarkan SE itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berpergian menggunakan pesawat, harus sudah mendapatkan vaksin booster, terutama yang berusia 18 tahun ke atas.

“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” tulis surat edaran itu.

Sementara, bagi yang berusia 6-17 tahun, vaksinasi Covid-19  yang diwajibkan adalah vaksin dosis pertama dan kedua atau primer.

Orang-orang yang telah memenuhi syarat tersebut, saat terbang menggunakan pesawat  tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes PCR atau antigen.

Berbeda dari aturan perjalanan dalam negeri sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat yang belum vaksin booster.

Pemilik penyakit penyerta pun, juga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga: Bibir Kering dan Pecah-Pecah Penyebabnya Bisa Asam Lambung Naik juga Infeksi Covid-19