Find Us On Social Media :

Kang Emil Tentang Usulan Kang Uu Prihal Poligami untuk Menekan Kasus HIV AIDS

Kang Emil komentari pendapat wakilnya prihal poligami untuk menekan angka kasus HIV AIDS.

Adapun hukum poligami menurut hukum Islam:

* Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.

* Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.

* Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.

* Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin diajukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama.

Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Alasan yang sah yang dimaksud adalah jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Prihal Poligami, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memberikan pendapatnya.

Melansir laman kemenpppa.go.id (15/04/2021), menurut Menteri Bintang, poligami yang tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran matang, dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak, dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama bagi perempuan.

Dari sisi hukum islam, Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan mengatakan dalam agama islam sudah ada prinsip bahwa niat dari sebuah perkawinan adalah membangun keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah.

“Poligami dalam islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian"

"Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami."

Baca Juga: Sudah Daftar Vaksin Tapi Belum Disuntik? Ini Jawaban Wamenkes

"Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini di antaranya anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti, padahal jelas Beliau melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun," papar Prof. Zaitunah.(*)

Baca Juga: Penyebab Tumbuh Kutil Leher dan 5 Bahan Alami untuk Menghilangkannya