Find Us On Social Media :

Kang Emil Tentang Usulan Kang Uu Prihal Poligami untuk Menekan Kasus HIV AIDS

Kang Emil komentari pendapat wakilnya prihal poligami untuk menekan angka kasus HIV AIDS.

GridHEALTH.id - Kasus HIV AIDS di kota Bandung kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan ahli. 

Bagimana tidak ternyata daa banyak warga kota Bandung yang terjangkit HIV AIDS, dan kebanyakan mereka adalah mahasiswa dan ibu rumah tangga (IRT).

Menurut laporan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung, Jawa Barat, di kota Bandung,  tercatat kasus penularan HIV-AIDS 5.943 di antaranya merupakan warga Kota Bandung.

"Paling banyak itu usia 20-29 tahun, persentasenya 44.84 persen, usia produktif banget," kata Ketua Sekretariat KPA Kota Bandung Sis Silvia Dewi, Selasa (23/8), dikutip dari CNNIndonesia (23/08/2022).

Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bandung pun banyak terjangkit HIV AIDS. Dari 5.943 pengidap HIV AIDS ber KTP Kota Bandung yang tercatat sejak Desember 2021, 664 di antaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).

Baca Juga: Aturan Baru, Syarat Berpergian Bagi Anak Naik Peswat dan Kereta Api

Mereka tertular dari para suaminya yang diduga melakukan hubungan seks dengan perempuan lain tanpa pengaman.

"11.18 persen (664 IRT) tertular dari pasangannya, akibat hubungan hetro seksual," kata Silvia via sambungan telepon, Selasa (23/8/2022), dikutip dari DetikJabar (23/08/2022).

Mengenai hal tersebut, Wakil Guberner Jabar mengatakan poligami bisa menjadi solusi, menekan angka kasus HIV AIDS.

Tapi ternyata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tak sepakat dengan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang mengusulkan para suami diperbolehkan poligami untuk menekan angka penderita HIV/AIDS di kalangan ibu rumah tangga.

Ridwan Kamil atau Emil menegaskan pernyatan Uu merupakan pendapat personal.

Baca Juga: 40,2 Juta Vaksin Covid-19 Bakal Expired, Kemenkes Kejar Pemberian Vaksin Sisanya Dalam Waktu 52 Hari

"Pendapat pribadi Pak Wagub Uu Ruzhanul Ulum terkait poligami sebagai solusi, saya pribadi tidak sependapat," kata Emil di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Selasa (30/8).

Emil menjelaskan Pemprov Jabar fokus pada kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan dalam penanggulangan HIV/AIDS dan IMS (infeksi menular seksual) di Jawa Barat.

Kang Emil juga mengoreksi pemberitaan di media massa terkait kasus HIV di Kota Bandung.

Ia mengatakan 414 Kasus HIV di kalangan mahasiswa Kota Bandung adalah akumulasi data selama 30 tahun yaitu sejak 1991-2021, bukan data dalam satu tahun.

Dasar Hukum Poligami

Baca Juga: Dua Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Masih Uji Klinis

prihal poligami sejatinya sudah ada dasar hukunya di Indonesia.

Dasar hukum poligami, melansir hukumonline.com (5/01/2022), dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Baca Juga: 4 Penyebab Sariawan di Gusi dan Obat Alami yang Bahannya Ada di Dapur

Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Jadi supaya dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:

Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

* Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika: istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

* Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

* Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:

* istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

* istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

* istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.

Baca Juga: Setuju Dengan MUI, Prof Zubairi Djoerban Memilih Setia pada Pasangan Sebagai Pencegahan HIV Ketimbang Poligami

Adapun hukum poligami menurut hukum Islam:

* Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.

* Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.

* Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.

* Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin diajukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama.

Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Alasan yang sah yang dimaksud adalah jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Prihal Poligami, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memberikan pendapatnya.

Melansir laman kemenpppa.go.id (15/04/2021), menurut Menteri Bintang, poligami yang tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran matang, dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak, dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama bagi perempuan.

Dari sisi hukum islam, Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan mengatakan dalam agama islam sudah ada prinsip bahwa niat dari sebuah perkawinan adalah membangun keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah.

“Poligami dalam islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian"

"Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami."

Baca Juga: Sudah Daftar Vaksin Tapi Belum Disuntik? Ini Jawaban Wamenkes

"Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini di antaranya anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti, padahal jelas Beliau melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun," papar Prof. Zaitunah.(*)

Baca Juga: Penyebab Tumbuh Kutil Leher dan 5 Bahan Alami untuk Menghilangkannya