Vaksin Booster akan Diberikan Rutin dan Berbayar? Ini Jawaban Wamenkes

Vaksin booster merupakan tanggungjawab bersama, Wamenkes berharap tak ada lagi yang mempertanyakan kewajiban ini.

Vaksin booster merupakan tanggungjawab bersama, Wamenkes berharap tak ada lagi yang mempertanyakan kewajiban ini.

Vaksinasi Covid-19 merupakan tanggungjawab bersama dan ia berharap tidak ada lagi yang mempertanyakan kewajiban vaksin booster.

Karena, jika ada satu orang yang terindikasi Covid-19 dan belum menerima vaksin booster, virus akan menular dengan mudah kepada orang lain.

Syarat vaksin booster

Pemberian vaksin booster dilakukan dengan jarak minimal 3 bulan setelah penyuntikan vaksin dosis kedua atau primer.

Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi peserta vaksinasi menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

1. Peserta vaksin booster sudah berusia 18 tahun ke atas

2. Mempunyai KTP

3. Sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap

4. Kondisi tubuh dan hasil skrining dinyatakan sehat

5. Mempunyai tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi

6. Tidak sedang positif Covid-19

Selagi saat ini masih gratis, segera lakukan vaksin booster di fasilitas kesehatan yang dekat dari rumah. (*)

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Kereta, Ini Daftar Stasiun yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster