Find Us On Social Media :

Vaksin Booster akan Diberikan Rutin dan Berbayar? Ini Jawaban Wamenkes

Vaksin booster merupakan tanggungjawab bersama, Wamenkes berharap tak ada lagi yang mempertanyakan kewajiban ini.

Vaksinasi Covid-19 merupakan tanggungjawab bersama dan ia berharap tidak ada lagi yang mempertanyakan kewajiban vaksin booster.

Karena, jika ada satu orang yang terindikasi Covid-19 dan belum menerima vaksin booster, virus akan menular dengan mudah kepada orang lain.

Syarat vaksin booster

Pemberian vaksin booster dilakukan dengan jarak minimal 3 bulan setelah penyuntikan vaksin dosis kedua atau primer.

Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi peserta vaksinasi menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

1. Peserta vaksin booster sudah berusia 18 tahun ke atas

2. Mempunyai KTP

3. Sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap

4. Kondisi tubuh dan hasil skrining dinyatakan sehat

5. Mempunyai tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi

6. Tidak sedang positif Covid-19

Selagi saat ini masih gratis, segera lakukan vaksin booster di fasilitas kesehatan yang dekat dari rumah. (*)

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Kereta, Ini Daftar Stasiun yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster