Find Us On Social Media :

Vaksin Booster akan Diberikan Rutin dan Berbayar? Ini Jawaban Wamenkes

Vaksin booster merupakan tanggungjawab bersama, Wamenkes berharap tak ada lagi yang mempertanyakan kewajiban ini.

GridHEALTH.id - Muncul rencana penyuntikan vaksin booster Covid-19 secara rutin bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Harbuwono Saksono, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Vaksin booster ini bila terlaksana, bukan termasuk program wajib dari pemerintah.

"Kita tidak pernah tahu kapan kita akan terus melakukan booster, karena mungkin ada booster keempat, kelima, keenam, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Komisi IX DPR RI.

"Sehingga kelihatannya booster menjadi vaksinasi rutin nantinya, ketika kita sudah masuk fase endemik," sambungnya.

Karena berada di luar vaksinasi Covid-19 program pemerintah, vaksin booster diadakan secara rutin dan berbayar.

Hanya saja, bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PIB) BPJS akan tetap digratiskan.

Mengapa masyarakat harus bayar untuk vaksin booster?

Lebih lanjut, Dante mengatakan kalau pada 2023 nanti, pemerintah sudah tidak akan menggelontorkan dana untuk pembelian vaksin Covid-19.

"Untuk itulah pemerintah hadir, memberikan belanja vaksin untuk kelompok PBI. Tapi, ada juga tetap bagian lain, juga bisa berbayar nantinya untuk vaksinasi booster tambahan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa vaksin booster merupakan hal yang dilakukan oleh seluruh masyarakat, demi keselamatan bersama.

Baca Juga: 6 Kombinasi Vaksin Booster Terbaru, Jangan Sampai Tidak Tahu!

Vaksinasi Covid-19 merupakan tanggungjawab bersama dan ia berharap tidak ada lagi yang mempertanyakan kewajiban vaksin booster.

Karena, jika ada satu orang yang terindikasi Covid-19 dan belum menerima vaksin booster, virus akan menular dengan mudah kepada orang lain.

Syarat vaksin booster

Pemberian vaksin booster dilakukan dengan jarak minimal 3 bulan setelah penyuntikan vaksin dosis kedua atau primer.

Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi peserta vaksinasi menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

1. Peserta vaksin booster sudah berusia 18 tahun ke atas

2. Mempunyai KTP

3. Sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap

4. Kondisi tubuh dan hasil skrining dinyatakan sehat

5. Mempunyai tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi

6. Tidak sedang positif Covid-19

Selagi saat ini masih gratis, segera lakukan vaksin booster di fasilitas kesehatan yang dekat dari rumah. (*)

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Kereta, Ini Daftar Stasiun yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster