GridHEALTH.id - Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015, bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk anda ibu hamil yang berusia 7-8bulan dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS mandiri dan bukan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, bisa secara langsung mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS, nantinya semua biaya untuk bayi anda selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Ketentuan Pendaftaran BPJS Mandiri Bayi Yang Masih Dalam Kandungan
Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015 bayi yang masih didalam kandunagn sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan dengan ketentuan yang wajib diikuti seperti dibawah ini :
* Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
* Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
* Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung
* Untuk data No. Kartu Keluarga (KK) dari bayi yang didaftarkan sebagai peserta BPJS akan menggunakan No. KK dari orang tuanya.
* Mengisi biodata tanggal lahir, anda bisa mengisinya dengan tanggal ketika melakukan pendaftaran.
* Jenis kelaminnya harus diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan USG. Disini anda bisa meminta bantuan surat pernyataan kepada dokter kandungan/bidan anda mengenai jenis kelamin bayi anda dari hasil USG.
* Untuk kelas layanan yang harus dipilih utuk peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan juga harus sama dengan kelas rawat ibu kandunganya.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta 12 Hingga 16 September, KLIK DI SINI