GridHEALTH.id - Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015, bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk anda ibu hamil yang berusia 7-8bulan dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS mandiri dan bukan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, bisa secara langsung mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS, nantinya semua biaya untuk bayi anda selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Ketentuan Pendaftaran BPJS Mandiri Bayi Yang Masih Dalam Kandungan
Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015 bayi yang masih didalam kandunagn sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan dengan ketentuan yang wajib diikuti seperti dibawah ini :
* Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
* Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
* Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung
* Untuk data No. Kartu Keluarga (KK) dari bayi yang didaftarkan sebagai peserta BPJS akan menggunakan No. KK dari orang tuanya.
* Mengisi biodata tanggal lahir, anda bisa mengisinya dengan tanggal ketika melakukan pendaftaran.
* Jenis kelaminnya harus diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan USG. Disini anda bisa meminta bantuan surat pernyataan kepada dokter kandungan/bidan anda mengenai jenis kelamin bayi anda dari hasil USG.
* Untuk kelas layanan yang harus dipilih utuk peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan juga harus sama dengan kelas rawat ibu kandunganya.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta 12 Hingga 16 September, KLIK DI SINI
Misalnya, ibu kandungnya mengambil kelas rawar kelas 1 maka bayipun juga harus mengambil kelas 1.
* Perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus segera diubah ketika usia bayi kurang dari 3 bulan.
Maksudnya adalah ketika sang bayi sudah dilahirkan, orangtua harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
* Jika dalam rentang waktu 3 bulan bayi tersebut belum melakukan perubahan identitas kepersertaan BPJS, maka pelayanan BPJS untuk bayi tersebut akan dihentikan dan secara otomatis status kepersertaan BPJS bayi tersebut dinyatakan tidak aktif.
* Bayi dalam kandungan tidak dapat dilakukan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemda atau peserta yang masuk dalam pengecualian peraturan direksi No. 211 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis mengenai penjaminan peserta perorangan BPJS kesehatan.
Ingat, persyaratan tersebut diatas hanya berlaku untuk ibu atau orang tua bayi yang memang menjadi peserta BPJS mandiri (Mendaftar BPJS secara pribadi) bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.
Peserta diatas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahrikan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.
Cara dan Syarat-syarat Untuk Daftar BPJS Bayi yang Masih Dalam Kandungan
Untuk mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS ada beberapa syarat yang wajib anda persiapkan sebagai berikut:
* Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orang tua
* Kartu BPJS orang tua
Baca Juga: Obat Alami Kolesterol dari Beras Ragi Merah, Ketahui Cara Pakainya
* Hasil USG (Pada masa kandungan 7-8bulan)
* Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan
Setelah persyaratan tersebut diatas sudah siap, difotocopy sebanyak 2 lembar berkas-berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan dan langsung menuju kantor BPJS setempat.
Penting, pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.
Kapan Iuran BPJS Untuk Bayi Tersebut Dibayarkan?
Khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, iuran BPJS untuk bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL), dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan.
Untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.
Kartu BPJS Untuk Calon Bayi
Untuk calon bayi yang di daftarkan sebagai peserta BPJS, maka secara langsung kartu BPJS calon bayi akan dibuatkan oleh pihak BPJS.
Tapi hanya berupa kartu BPJS sementara.
Setelah bayi lahir anda harus mengurus ulang kartu BPJS dengan data yang lebih jelas dan lengkap ke kantor BPJS terdekat.
Untuk bentuk kartu BPJS calon bayi sementara ini biasanya dicetak pada selembar kerta dengan mengatasnamakan Calon Bayi Nyonya….. sesuai dengan nama ibu kandung.
Untuk perubahan data bayi harus anda lakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak sang bayi dilahirkan, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
* Kartu BPJS calon bayi sebelumnya
* KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
* Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orang tuanya.
* Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto.(*)
Baca Juga: Waspada Penyakit Infeksi Menular Seksual Herpes Genital, Bisa Menular dari Ludah?