Find Us On Social Media :

Klik di SINI, Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan Jadi Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

Cara mendaftar bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS Mandiri.

* Hasil USG (Pada masa kandungan 7-8bulan)

* Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Setelah persyaratan tersebut diatas sudah siap, difotocopy sebanyak 2 lembar berkas-berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan dan langsung menuju kantor BPJS setempat.

Penting, pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Kapan Iuran BPJS Untuk Bayi Tersebut Dibayarkan?

Khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, iuran BPJS untuk bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL), dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan.

Untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.

Kartu BPJS Untuk Calon Bayi

Untuk calon bayi yang di daftarkan sebagai peserta BPJS, maka secara langsung kartu BPJS calon bayi akan dibuatkan oleh pihak BPJS.

Tapi hanya berupa kartu BPJS sementara.

Setelah bayi lahir anda harus mengurus ulang kartu BPJS dengan data yang lebih jelas dan lengkap ke kantor BPJS terdekat.

Baca Juga: Romantika Percintaan Pangeran Charles, Antara Putri Diana dan Camilla Parker, Perkatan Pedas Sebelum Kematian Putri