Find Us On Social Media :

Cakupan Vaksin Booster Rendah, Wakapolri Imbau Vaksinasi Harus Tetap Berlanjut

Cakupan vaksin booster di Indonesia hanya mengalami peningkatan sebesar satu persen.

Ia menyayangkan cakupan vaksin booster yang masih rendah meskipun sudah dijadikan sebagai syarat perjalanan maupun beraktivitas di tempat umum.

“Sejak diberlakukan program booster pada awal tahun menuju akhir tahun ini, cakupannya baru sebesar 26%  saja. Pengaturan wajib booster yang dikeluarkan 26 Agustus lalu, belum mampu menaikkan cakupan vaksin booster secara signifikan,” ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Kamis (22/9/2022).

Lebih lanjut Wiku Adisasmito mengatkan bahwa kenaikan cakupan vaksin booster yang terjadi, masih kurang dari 1%.

Pemerintah daerah pun diminta untuk terus berusaha meningkatkan cakupan vaksinasi dosis ketiga ini.

“Dimohon kepada seluruh pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan vaksin booster dan segera mengidentifikasi serta mendorong warganya yang belum booster,” kata Wiku.

Diingatkan pula manfaat vaksin booster yang telah dibuktikan melalui sejumlah penelitian.

Vaksin booster tidak hanya melindungi orang yang divaksinasi, tapi juga kelompok rentan seperti lansia, orang dengan sistem imun yang lemah, dan anak-anak.

Mengutip laman Vaksin Dashboard (vaksin.kemkes.go.id), pada Minggu (25/9/2022), angka cakupan vaksin booster baru sekitar 26,9 persen atau 63,1 juta dosis saja.

Cara daftar vaksin booster

Vaksinasi dosis ketiga diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang sudah menerima vaskin Covid-19 dosis kedua minimal tiga bulan.

Jenis vaksin booster yang digunakan akan disesuaikan dengan vaskin Covid-19 dosis primer, di antaranya menggunakan AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna.

Untuk bisa melakukan vaksinasi, masyarakat hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksin terdekat dan menunjukkan tanda pengenal seperti KTP. (*)

Baca Juga: Jubir Kemenkes: