GridHEALTH.id – Bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan berpergian dalam waktu dekat menggunakan pesawat terbang, perlu memerhatikan aturan perjalanan terbaru.
Kementerian Perhubungan (Kemehub) telah mengeluarkan syarat naik pesawat September 2022, yang wajib dipatuhi seluruh calon penumpang.
Salah satu syarat naik pesawat September 2022 adalah wajib vaksin booster untuk semua PPDN yang berencana berpergian menggunakan transportasi udara.
Kewajiban vaksin booster untuk naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat September 2022 wajib vaksin booster berlaku untuk calon penumpang yang usianya sudah di atas 18 tahun.
“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunya surat edaran tersebut, dikutip dari laman jdih.dephub.go.id, Rabu (21/9/2022).
Sedangkan untuk calon penumpang yang berusia 6-17 tahun, syarat wajib vaksin booster tidak berlaku. Begitu juga dengan PPDN Warga Negara Asing (WNA).
Syarat naik pesawat wajib vaksin booster ini, juga tidak dibebankan bagi calon penumpang yang mempunyai masalah kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Akan tetapi, wajib menunjukkan surat keterangan yang menyatakan memang tidak bisa menerima vaksin booster karena alasan kesehatan.
“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi,” isi surat edaran tersebut.
“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” lanjutan surat edaran itu.
Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Jabodetabek, Berikut Jenis Vaksin Covid-19 yang Tersedia
Source | : | Jdih.dephub.go.id,YouTube - Komisi IX DPR RI |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar