Find Us On Social Media :

Kemenkes Imbau Orangtua Berhati-hati Gunakan Obat, Dokter Sebut Momentum Reevaluasi Semua Pihak

Meski dijual bebas sebagai obat penurun panas, penggunaan obat sirup harus bijak.

GridHEALTH.id - Kementrian Kesehatan RI berikan imbauan kepada masyarakat, seluruh dokter, hingga apoteker untuk berhati-hati sebagai upaya pencegahan dalam menggunakan obat sirup penurun demam anak.

Himbauan ini dilakukan setelah ditemukan banyaknya kasus gangguan ginjal pada anak di 20 provinsi Indonesia, dengan total per 18 Oktober 2022 ini berjumlah 206 anak dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Orangtua diminta untuk tidak panik namun tetap waspada dalam menghadapi penemuan kasus ini, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan lebih berhati-hati saat akan memberikan obat kepada anak.

Tidak hanya orangtua, Kemenkes dalam rilis persnya hari ini (19/10/2022) mengimbau juga kepada tenaga kesehatan, apoteker, dan produsen untuk bergerak bersama melakukan pencegahan.

Himbauan Kemenkes Kepada Seluruh Pihak

Kepada orangtua dan masyarakat yang disekitarnya terdapat balita, dihimbau oleh Kemenkes untuk mengenali gejala khas dari gangguan ginjal akut pada anak ini.

Kemenkes melalui Juru Bicara, dr. Syahril menyebutkan bahwa orangtua perlu berhati-hati jika anak  mengalami penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah untuk segera dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan data yang tercatat, maka dapat diketahui bahwa sebagian besar pasien anak yang mengalami gangguan gagal ginjal adalah anak usia balita, di bawah enam tahun.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, alternatifnya bisa menggunakan tablet, puyer, kapsul, suppositoria (anal), dan lainnya.

Dalam rilis persnya juga, dr. Syahril mengatakan sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sirup atau cair hingga hasil penelusuran tuntas.

Sedangkan himbauan kepada para apoteker juga untuk tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup atau cair kepada masyarakat sampai hasil penelusuran tuntas.

Baca Juga: Farmakolog; Paracetamol Aman untuk Anak, yang Toxic itu Pelarutnya