BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetika berbahaya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan produk legal berizin BPOM, seperu kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik.
Salah satunya ini adalah produk-produk dari usaha kosmetik Gisel tersebut.
"Kami langsung edarkan surat penarikan ke semua distributor Madame Gie. Kami kumpulkan semua barang, itu enggak singkat ya karena banyak,” kata Gisel dalam live Shopee dikutip Senin (17/10/2022).
Apa yang dimaksud dengan pewarna merah K3 dan merah K10?
Bagi sebagian orang, tentunya akan awam dengan sebutan ini.
Baca Juga: Tak Disadari, Kosmetik yang Mengandung Bahan Ini Bisa Sebabkan Panu