Find Us On Social Media :

Setiap Beli Obat Cek di Sini, Supaya Aman Terhindar dari yang Palsu dan Dilarang Oleh BPOM

Cek obat yang akan dibeli, supaya aman dan terhindar obat plasu juga dilarang oleh BPOm RI.

GridHEALTH.id - Sebagai konsumen kesehatan kita harus cerdas, janganmau membeli obat abal-abal, palsu, hingga yang dilarang dipasarkan di Indonesia.

Karenanya setiap membeli obat, kita harus selalu cek apakah obat yang akan dibeli tersebut aman, asli, dan sudah teregistrasi di dan oleh BPOM RI.

Untuk cek obat mudah, bisa dilakukan dengan banyak cara.

Bisa bermodalkan smartphone, membuka website resemi BPOM, juga dengan scan QRcode.

Cara cek obat sudah difasilitasi semuanya oleh BPOM RI.

Baca Juga: BPOM Rilis Produk Kecantikan yang Berbahaya, Kosmetik Miliki Gisella Anastasia Jadi Salah Satunya dan Sudah Dilakukan Penarikan

Jadi kita sebagai masyarakat, konsumen kesehatan, bisa langsung menggunakannya secara gratris.

Bagaimana caranya, simak tipsnya berikut ini:

Cara Cek Obat Melalui Website Resmi BPOM RIPada kemasan suatu produk obat, tertera no registrasi BPOM, no registrasi tersebut biasanua diawali huruf 'N' dan dibelakangnya diikuti dengan angka, misal: NA127571292.

Cara melakukan cek obat dengan no registrasi:

Baca Juga: Healthy Move, Lakukan Olahraga dengan Hati-hati Agar Tak Terkena Deretan Cedera Ini

1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/  atau klik di SINI.2. Klik kolom nomor registrasi yang tersedia. 4. Masukkan no registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk pada kolom yang tersedia.5. Klik 'Cari', lalu tunggu sejenak sampai informasi produk tersebut muncul.