GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis hasil pengawasan dan pengujian sampel obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kedua zat kimia tersebut, selama sepekan terakhir disebut-sebut dikaitkan dengan melonjaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak.
Terlebih kasus gangguan ginjal akut yang serupa terjadi di Gambia, Afrika Barat dan telah diketahui pemicunya adalah kedua kandungan zat tersebut pada obat sirup.
Sebagai langkah antisipasi kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu melarang penjualan dan peresepan obat sirup.
BPOM menyatakan, EG maupun DEG berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan digunakan dalam produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
"Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM terus menelusuri cemaran kandungan EG dan DEG yang berasal dari bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan pada sirup obat," kata Penny K. Lukito, dalam konfrensi pers, Minggu (23/10/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, cemaran kedua zat tersebut terjadi karena proses senyawa sintesis yang terjadi dalam proses yang berlangsung.
Tidak mungkin nol cemaran
Penny menegaskan, bahwa lembaga yang dikepalainya selalu menjalankan fungsinya dalam mengawasi produk selama sebelum dan setelah dijual di pasaran.
Proses pengawasan pre-market dan post market yang dijalankan pun telah disesuaikan dengan standar internasional.
"Pada saat pendaftaran, tidak boleh menggunakan bahan baku etilen glikol dan dietilen glikol," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa tidak mungkin tidak ada cemaran sama sekali alias nol.
Namun, ada batas tertentu yang telah ditetapkan dan menjadi persyaratan yang diserankan kepada BPOM di awal dan memenuhi ketentuan yang ditegakkan.
Berdasarkan standar Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DEG yakni sebesar 0,5mg/kg berat badan per harinya.
Bebas cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Di tengah kesimpangsiuran, BPOM mengeluarkan daftar obat sirup yang tidak menggunakan empat bahan pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Keempat bahan pelarut tersebut dikaitkan dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
"Berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh produk obat batuk sirup dan drops dari 133 sirup obat terdaftar di Badan POM, tidak menggunakan empat pelarut tersebut," kata Penny.
Ia melanjutkan, "Sehingga aman, sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakai."
Dari 133 obat sirup tersebut di antaranya Aficitrin, Alerfed, Alergon, Amoxicil Trihydate, hingga B-DEX.
Kemudian ada Bufagan Expectorant, Cazetin, Combicitrine, dan Dayazinc.
Adapula Decatrim, Diakids, Komix Expectorant Jahe, Komix OBH, dan Glisend Expectorant.
Dari 133 obat sirup tersebut memang tidak ditemukan cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol. Tapi, penggunaannya harus sesuai dengan anjuran dokter dan yang terdapat pada label kemasan. (*)