Find Us On Social Media :

Peredaran Obat Sirup Dihentikan, Menkes; Kasus Gangguan Ginjal Akut Turun Hingga 95 Persen

Anak yang dirawat karena gangguan gijal akut progresif atipikal menurun.

GridHEALTH.id - Masih hangat dalam ingatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran untuk tidak meresepkan dan menjual obat sirup.

Hal ini dilakukan terkait dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang dialami oleh sejumlah anak di Indonesia.

Pelarangan penggunaan obat sirup dilakukan karena dicurigai penyakit gangguan ginjal tersebut diakibatkan oleh cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), seperti yang terjadi di Gambia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan pun kemudian melakukan penulusran dan menemukan beberapa obat sirup yang melebihi ambang batas cemaran etilen glikol, pada batch tertentu.

Kasus gangguan ginjal akut turun drastis

Menteri Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, setelah dilakukannya penarikan pada obat sirup yang melebihi ambang batas cemaran, jumlah pasien gangguan ginjal akut turun.

Tak tanggung-tanggung, penurunan kasus mempunyai persentase yang sangat besar, yakni sekitar 95 persen.

"Karena begitu obat (sirup) itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk rumah sakit," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, cemaran etilon glikol yang melebihi batas aman hingga saat ini masih diduga kuat menjadi penyebab anak-anak mengalami penyakit ini.

"Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali itu disebabkan oleh obat (sirup)," jelasnya.

Jumlah kasus gangguan ginjal akut

Baca Juga: Dietelin Glikol Sudah Sejak 86 Tahun Lalu Sebabkan Gagal Ginjal