Find Us On Social Media :

PT Yarindo Farmatama Menolak Tuduhan BPOM, Ini Keterangan Resminya

Dipidanakan oleh BPOM RI terkait Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman, PT Yarindo Farmatama menolak tuduhan tersebut.

GridHEALTH.id - Dipidanakan oleh BPOM RI terkait Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman, PT Yarindo Farmatama menolak tuduhan tersebut.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahwa PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries diduga telah melakukan pelanggaran UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam hal ini, BPOM bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, dan saksi dari distributor.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Penny dalam konfrensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Dijelaskan lebih lanjut, PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries dianggap telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Perempuan yang Punya Risiko Terkena Osteoporosis

Perundang-undangan tersebut:

* Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, dengan ancaman penjara pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

* Pasal 62 ayat 1 dan UU RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

BPOM pun menyebut, PT Yarindo Farmatama menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml.

Mengenai hal tersebut PT Yarindo Farmatama memberikan menjawab tuduhan tersebut.

Baca Juga: 5 Jenis Antibiotik Pada Anak yang Aman Diberikan dan Dosis Pemakaiannya