GridHEALTH.id - Penyakit kanker, bila sudah terdiagnosisi membutuhkan waktu lama untuk pengobatannya.
Padahal, obat-obatan dan tindakan yang digunakan untuk menghilangkan sel kanker tergolong mahal dan digunakan secara berkelanjutan hingga pasien dinyatakan bebas dari kanker.
Sebagai gambaran, biaya sekali kemoterapi berkisar antara 4-6 juta rupiah, sementara harga PET scan untuk mengetahui kondisi sel kanker sebesar 11-16 juta rupiah.
Karena itulah, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi tumpuan harapan pasien untuk menanggung biaya pengobatan kanker, termasuk kanker payudara.
Pada pasien dengan penyakit kanker seperti kanker payudara, BPJS menanggung biaya kemoterapi standar dan atau radioterapi.
Kemoterapi adalah penggunaan obat kimia untuk memperlambat pembelahan sel kanker, baik yang disuntikkan lewat infus maupun lewat obat-obatan yang bisa diminum.
Sementara itu, radioterapi menggunakan radiasi dari energi radioaktif (terapi sinar-X) untuk menghancurkan jaringan kanker.
BPJS juga menanggung biaya obat-obatan yang diperlukan pasien sesuai dengan Formularium Nasional (daftar penyediaan jenis dan harga obat untuk acuan layanan jaminan kesehatan nasional).
Intinya, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan semua jenis kanker, termasuk tumor atau kanker payudara.
Ini tentu akan memudahkan para penderita yang kesulitan menanggung biaya operasi sendiri. Namun perlu diperhatikan bahwa, ada beberapa jenis obat untuk penderita kanker stadium lanjut yang tidak ditanggung.
Mengingat besarnya biaya pengobatan penyakit kanker serta besarnya risiko kesehatan yang harus ditanggung pasien, BPJS juga menanggung biaya deteksi dini khusus untuk kanker serviks.
Pap smear atau IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat) bisa dilakukan gratis di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS dengan menyertakan surat rujukan.
Source | : | Tribun News,bpjs-kesehatan.go.id,SKATA |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar