Find Us On Social Media :

Kaleidoskop 2022, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka

Masyarakat diperbolehkan lepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka yang sepi.

GridHEALTH.id - Masker telah menjadi bagian terpenting dalam keseharian masyarakat selama pandemi Covid-19.

Penggunaan masker ditujukan untuk melindungi dari virus corona yang penularannya bisa melalui droplet.

Meskipun awalnya menyesakkan, tapi lama-kelamaan masyarakat sudah terbiasa menggunakannya.

Bahkan, jika keluar rumah tanpa menggunakan masker, rasanya agak sedikit aneh.

Boleh buka masker di ruang terbuka

Saat semua orang sudah terbiasa, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kesehatan terkait penggunaan masker.

Presiden Joko Widodo lah yang pertama kali menyatakan aturan penggunaan masker telah dilonggarkan.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Joko Widodo (17/5/2022).

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambungnya.

Begitu pula dengan lansia maupun orang-orang dengan penyakit komorbid serta yang mengalami gejala berupa batuk maupun pilek.

Pernyataan serupa terkait kebijakan lepas masker juga dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI.

“Kelompok tersebut (yang dikecualikan dari aturan lepas masker) masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Sehat Negeriku (17/5/2022).

Baca Juga: Covid-19 Bakal Berakhir Sudah di Depan Mata, Haruskah Terus Memakai Masker Saat di Pesawat?