GridHEALTH.id – Masker selama pandemi Covid-19 menjadi alat utama untuk mengurangi penularan virus dan risiko infeksi.
Belakangan, beberapa negara sudah mulai melonggarkan dan bahkan ada juga yang menghapuskan aturan penggunaan masker.
Selandia Baru misalnya, yang belum lama ini melonggarkan sebagian besar protokol kesehatan Covid-19.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, pada Senin (12/9/2022), menyebutkan penggunaan makser tidak lagi wajib di tempat-tempat umum.
Penggunaan masker di negara tersebut, hanya akan diwajibkan di fasilitas kesehatan. Meski begitu, isolasi tetap harus dilakukan selama tujuh hari, bagi orang-orang yang terinfeksi Covid-19.
“Hari ini menandai tonggak sejarah dalam tanggapan kami. Akhirnya, alih-alih merasa bahwa Covid-19 menentukan apa yang terjadi pada kita, hidup kita, dan masa depan kita, kita mengambil kembali kendali,” kata Arden, dikutip dari The Guardian, Jumat (16/9/2022).
Keputusan ini diambil setelah melihat situasi pandemi di Selandia baru sudah membaik, di mana jumlah pasien rawat inap rendah, akses obat antivirus diperluas, dan program vaksinasi Covid-19 berjalan dengan baik.
Selain Selandia Baru, longgarnya aturan lepas masker di tempat umum juga sudah dilakukan negara tetangga Indonesia lainnya, seperti Singapura.
Kapan Indonesia nyusul lepas masker?
Dokter Spesialis Pulmonologi dan Pengobatan Pernapasan, dr. Erlina Burhan, MSc., Sp.P(K), menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi sebelum sampai pada titik melepas masker.
“Kalau cakupan vaksinasi booster sudah tinggi, kemudian transmisi dari virusnya sudah menurun dan terkendali, kemungkinan untuk buka masker di ruang terbuka itu ada,” ujarnya di acara Media Briefing, Jakarta, Kamis (15/09/2022).
Baca Juga: Kabar Baik, WHO Umumkan Akhir Pandemi, Sudah di Depan Mata, Tetap Tak Boleh Lengah
Source | : | The Guardian,media briefing |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar