Find Us On Social Media :

Jokowi Setujui Penarikan Cukai pada Minuman Berpemanis, Bisa Mencegah Penyakit Katastropik pada Masyarakat

Jokowi setujui cukai minuman berpemanis, efektifkah turunkan konsumsi gula masyarakat? Kenali dampaknya bagi kesehatan.

GridHEALTH.id – Aturan tentang perincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 disebut salah satunya Presiden Jokowi telah menyetujui mengenai pengadaan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.

Presiden telah menerbitkan aturan mengenai rincian APBN 2023 ini dan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022, melansir dari Bisnis.com (14/12/2022) disebutkan aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Dengan adanya ini, sejalan dengan kondisi Indonesia yang saat ini mengalami darurat gula di masyarakat.

Bagaimana pemungutan cukai minuman berpemanis ini memberikan dampak pada kesehatan masyarakat? Simak ulasannya berikut ini.

Presiden Jokowi akan Menarik Cukai pada Minuman Berpemanis

Pendapatan negara terdiri sendiri terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan target penerimaan perpajakan pada 2023 sebesar Rp 2.021,22 triliun dan untuk PNBP sebesar Rp 441,39 triliun. Di mana di dalamnya termasuk cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.

Baca Juga: Tanda-tanda Dini Serangan Stroke, Segera Minum Aspirin dan ke Dokter

Rencana mengenai penarikan cuka minuman berpemanis sudah sempat digaungkan, namun mendapatkan berbagai tantangan.

Meringkas penjelasan dari laman fkm.unair.ac.id dijelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum pengendalian barang-barang yang berdampak negatif bagi masyarakat melalui cukai.

Undang-undang No.39 tahun 2007 pasal 2 ayat (1) huruf C menyatakan, barang tertentu dikenakan cukai yang mempunyai sifat atau karakteristik: “Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.”

Selain penarikan cukai pada minuman berpemanis dalam APBN 2023, Kemenkes sebagai badan kesehatan negara juga telah memperbaharui mengenai informasi tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji yang tercantum dalam Permenkes No 63/2015.

Dampak Kesehatan Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Tim GridHEALTH.id mencoba untuk menghubungi salah satu dokter pegiat media sosial, dr. Andi Khomeini Takdir Haruni, SpPD(K) yang akrab disapa Dokter Koko mengenai penarikan cukai minuman berpemanis dan dampaknya pada bidang kesehatan.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka