Find Us On Social Media :

Kopi Saset Starbucks Salah Satu Pangan Tak Sesuai Standar dari 66 Ribu Produk yang Ditemukan BPOM

Kopi saset Starbucks tanpa izin edar ditemukan di pasaran dalam pengawasan pangan intensif Nataru.

Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

Dalam kesempatan itu, BPOM juga menemukan enam varian kopi saset dari coffee shop ternama Starbucks yang dijual di pasaran tanpa izin edar.

Enam kopi saset tersebut di antaranya varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanila latte.

Produk tersebut diketahui berasal dari Maslak-Istanbul, Turki, dan ditemui dijual di toko-toko.

Penny menjelaskan, dibutuhkan izin edar dari BPOM untuk produk import sebelum beredar di pasaran.

"Kita membutuhkan pengawasan badan POM dari awal. Harus registrasi barang yang masuk ke Indonesia di badan POM," kata Penny.

Baca Juga: Sebelum Mengonsumsi Obat Sirop, Pastikan jangan Beli dan Minum yang Ada Didaftar Ini

Aturan tersebut menurutnya berlaku untuk mencegah dan cepat melakukan tindakan apabila terjadi insiden yang membahayakan kesehatan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terkait cemaran EG dan DEG dalam obat sirup.

Ia melanjutkan, "Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusur dan segera menarik kembali."

Berkaitan dengan hal ini, BPOM akan menghubungi importirnya, sehingga mereka bisa memberitahu distributor Starbucks yang ada di Turki.

Selain kopi saset yang diimport dari Turki, produk pangan yang ditemukan tanpa izin edar juga ada yang berupa mi instan hingga bumbu siap saji.

Barang import ini kebanyakan berasal dari Malaysia dan China, yang masuk ke Indonesia dari jalur formal maupun informal. (*)

Baca Juga: Mengandung Cemaran EG dan DEG, 549 Ribu Obat PT Ciubros Dimusnahkan