Find Us On Social Media :

Kopi Saset Starbucks Salah Satu Pangan Tak Sesuai Standar dari 66 Ribu Produk yang Ditemukan BPOM

Kopi saset Starbucks tanpa izin edar ditemukan di pasaran dalam pengawasan pangan intensif Nataru.

GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi standar.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan intensif Nataru (Natal dan Tahun Baru), yang sudah berlangsung sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menjelaskan, pengawasan dilakukan di sarana retail, gudang distributor di seluruh Indonesia, termasuk gudang dari produk yang dijual secara online dan gudang importir.

“Pengawasan rutin khusus dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota,” kata Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).

“BPOM menyelenggarakan pengawasan di sepanjang rantai pangan untuk mewujudkan keamanan, mutu dan gizi pangan melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan,” sambungnya.

Penemuan Produk Tidak Sesuai Standar

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang, mengatakan hingga 21 Desember 2022 ditemukan 66.113 produk pangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Produk kadaluarsa sebesar 55,93%, tanpa izin edar sebesar 35,9%, dan produk pangan rusak sebesar 8,1%,” jelasnya.

Produk-produk tersebut ditemukan di 2.412 sarana yang terdiri dari 1.928 retail, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

“Hasil pengawasan sarana tersebut menunjukkan bahwa 769 sarana atau 31,98% persen menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Rita.

Lebih lanjut Rita menjelaskan, produk pangan kadaluarsa kebanyakan ditemukan di Indonesia bagian timur, wilayah kerja UPT Kupang, Manokowari, Ambon, Marauke, dan Kendari.

Sedangkan untuk produk tanpa izin edar banyak di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI Jakarta. Pangan yang rusak di Kabupaten Mimika, Kupang, Kab. Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup PT Ciubros dan Samco Farma, Ini 15 Daftar Obatnya

Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

Dalam kesempatan itu, BPOM juga menemukan enam varian kopi saset dari coffee shop ternama Starbucks yang dijual di pasaran tanpa izin edar.

Enam kopi saset tersebut di antaranya varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanila latte.

Produk tersebut diketahui berasal dari Maslak-Istanbul, Turki, dan ditemui dijual di toko-toko.

Penny menjelaskan, dibutuhkan izin edar dari BPOM untuk produk import sebelum beredar di pasaran.

"Kita membutuhkan pengawasan badan POM dari awal. Harus registrasi barang yang masuk ke Indonesia di badan POM," kata Penny.

Baca Juga: Sebelum Mengonsumsi Obat Sirop, Pastikan jangan Beli dan Minum yang Ada Didaftar Ini

Aturan tersebut menurutnya berlaku untuk mencegah dan cepat melakukan tindakan apabila terjadi insiden yang membahayakan kesehatan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terkait cemaran EG dan DEG dalam obat sirup.

Ia melanjutkan, "Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusur dan segera menarik kembali."

Berkaitan dengan hal ini, BPOM akan menghubungi importirnya, sehingga mereka bisa memberitahu distributor Starbucks yang ada di Turki.

Selain kopi saset yang diimport dari Turki, produk pangan yang ditemukan tanpa izin edar juga ada yang berupa mi instan hingga bumbu siap saji.

Barang import ini kebanyakan berasal dari Malaysia dan China, yang masuk ke Indonesia dari jalur formal maupun informal. (*)

Baca Juga: Mengandung Cemaran EG dan DEG, 549 Ribu Obat PT Ciubros Dimusnahkan