GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahkan obat dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Seperti yang diketahui, cemaran EG dan DEG yang ada pada obat sirup telah disimpulkan menjadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Kali ini, pemusnahan dilakukan oleh BPOM terhadap produk obat yang diproduksi oleh PT Ciubros Farma.
Terkandung Cemaran EG dan DEG
Pemusnahan dilakukan karena obat yang diproduksi oleh perushaan farmasi tersebut terbukti mengandung cemaran EG dan DEG sekitar 58,45 mg/mL atau setara dengan 246,12 kali di atas ambang batas aman.
BPOM sebelumnya telah melakukan penarikan produk dan memerintahkan dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets obat sirup tersebut.
"Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Senin (12/12/2022).
Daftar Obat PT Ciubros Farma yang Dimusnahkan
Ada lebih dari seratus obat sirup dan 57 ribu botol obat suspensi yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di PT Wastec Internasional, yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.
Adapun daftar produk obat yang diproduksi dari perusahaan farmasi ini yang telah ditarik dari peredaran maupun dimusnahkan, meliputi:
1. Citomol Sirup
2. Citoprim Suspensi
Baca Juga: Tadinya Dilarang, Sekarang 172 Obat yang ada Dalam Daftar Ini Boleh Dijual ke Masyarakat