GridHEALTH.id - Jelang akhir tahun dan libur natal tahun baru, BPOM gencar melakukan razia produk pangan.
Hailnya, BPOM menemukan 66.113 pieces atau 3.955 item produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta, Hingga 21 Desember 2022.
Salah satu produk yang disita adalah dari merek ternama, Starbucks.
Dari produk Starbucks ada enam varian produk kopi kemasan atau sachet yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Enam varian Starbucks yang disita di antaranya varian Toffe nut latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel latte, Caffe latte, dan Vanilla latte.
Baca Juga: Ketombe Susah Hilang dan Banyak, Apakah Pertanda Penyakit Tertentu?
Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat konfrensi pers yang diikuti GridHEALTH.id (26/12/20220), produk kopi saset bermerek Starbucks disita karena tidak memiliki izin edar. Produk Starbucks tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor. "Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar," kata Penny (26/12/2022).
Bagaimana produk impor ilegal dari Starbucks itu bisa masuk Indonesia, menurut Penny masuk melalui perbatasan Penny menjelaskan, produk tanpa izin edar tersebut banyak ditemukan sebagai produk pangan impor dari negara tetangga. Produk impor tanpa izin edar yang ditemukan BPOM paling banyak berasal dari Malaysia, China, Singapura, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika.
Baca Juga: Rajin Konsumsi Jagung Bisa Cegah Kanker Usus, Begini Cara Mengolahnya!
Produk impor yang tidak memiliki izin edar ini biasanya masuk melalui perbatasan baik secara formal maupun informal, seperti melalui jasa titip (jastip), jalur tikus, atau masuk melalui tentengan (hand carry). "Jadi hati-hati dengan produk impor karena banyak sekali yang kedaluwarsa. Karena untuk menghadapi hari raya, malah justru banyak dikirim ke Indonesia karena tahu mungkin orang Indonesia lebih senang produk impor. Jadi temuan BPOM memang lebih banyak yang produk impor," ungkap Penny.
Mengenai hal tersebut, Koordinator Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari menambahkan, selama produk impor tersebut masih belum terdaftar di BPOM, maka produk kopi kemasan itu masih merupakan barang ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM menyampikan kepada media yang hadir, hingga 21 Desember 2022, BPOM menemukan 66.113 pieces atau 3.955 item produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta. Rinciannya, 36.978 pieces atau 55,93 persen pangan kedaluwarsa, 23.752 pieces atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pieces atau 8,14 persen pangan rusak.
Baca Juga: Kopi Saset Starbucks Salah Satu Pangan Tak Sesuai Standar dari 66 Ribu Produk yang Ditemukan BPOM