Find Us On Social Media :

Kopi Saset Merek Starbucks Disita BPOM, juga Temukan 66.113 Pieces Produk Tidak Memenuhi Ketentuan

Kopi saset Starbuck yang disita BPOM RI, karena produk ilegal.

Produk pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Produk-produk yang disita berupa, minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.

Ditemukan juga produk pangan rusak, terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus atau sambal, krimer kental manis, susu UHT atau steril, mi instan, dan minuman mengandung susu.

Jadilah konsumen yang cerdas, hanya membeli produk legal dan sudah mendapat izin dan pemerintah.(*)

Baca Juga: Pertolongan Pertama Mengatasi Nyeri Ambien, Bisa Dilakukan Sendiri