Find Us On Social Media :

Gegara Surat Sakit Online, IDI Periksa 2 Nama yang Muncul, SIP Dicabut?

Iklan surat sakit online yang terpasang di KRL.

GridHEALTH.id - Beberapa hari terakhir, ramai dibicarakan iklan surat sakit online yang iklannya terpasang di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

Dalam iklan yang viral tersebut, sebuah platform menyebutkan bahwa seseorang bisa mendapatkan surat keterangan sakit hanya dalam waktu 15 menit saja.

Periksa Dua Nama yang Viral

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) selaku organisasi profesi kedokteran, memberikan respons terkait iklan tersebut.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengatakan, telah melakukan penelusuran terkait dua nama yang tercantum di iklan surat sakit online.

Penelusuran dilakukan melalui website Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“Karena yang viral itu ada nama dokternya, untuk memastikan yang bersangkutan dokter atau tidak, IDI sudah punya website. Ketik saja IDI Online, direktori anggota,” kata Beni dalam virtual media briefing, Selasa (27/12/2022).

Adapun nama yang tercantum dalam iklan dan ditelusuri lebih lanjut, salah satunya adalah Wahyu Setiawan dan dilengkapi dengan nomor registrasi.

"Begitu kita ketik (di website IDI Online), ada Wahyu Setiawan. Ini sedang kita cari yang mana yang dimaksud," ujarnya.

Dalam iklan tersebut juga tercantum nama Peter Fernando dan diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

"Dua nama ini yang nanti akan ditindaklanjuti oleh IDI," pungkasnya.

Konsekuensi Mengeluarkan Surat Sakit Online

Beni menjelaskan, ada kemungkinan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk dicabut.

Baca Juga: Rokok Ketengan Akan Dilarang Jokowi, Jadi Upaya Mengurangi Jumlah Perokok Anak Indonesia? Ini Sambutan Baik Mantan Menkes

Akan tetapi, hal tersebut tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Apakah bersifat ringan, sedang, atau berat.

Untuk menentukannya, akan dilakukan wawancara lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat.

"Kewenangan Ikatan Dokter Indonesia adalah pembinaan etik. Tentu akan dipanggil, diperiksa. Kalau akhir kesimpulannya (pelanggaran) etik berat, tentu rekomendasi pencabutan STR," jelas Beni.

Namun, pencabutan STR itu sifatnya sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada fasilitas layanan kesehatan dan KKI.

Begitu pula dengan SIP, karena yang mempunyai kewenangan adalah pemerintah melalui Dinas Kesehatan.

"Tentu kalau sudah mendapat rekomendasi profesi karena melakukan pelanggaran berat, tentu nanti Dinkes menindaklanjuti agar SIP-nya dicabut," terangnya.

Perlu diketahui, untuk mengeluarkan surat sakit dokter perlu melakukan rangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.

Meliputi anamnesis (proses tanya jawab dengan pasien), pemeriksaan fisik, pemeriksaan lanjutan berupa cek lab dan lainnya, penegakan diagnosis, hingga pemberian resep.

Sehingga tidak memungkinkan melakukannya dengan platform telemedicine. Kecuali, sebelumnya pasien tersebut pernah melakukan konsultasi secara langsung dengan dokter yang bersangkutan dan terdapat rekam medis di faskes.

Terkait kontroversi iklan surat sakit online ini, mengutip Kompas.com (27/12/2022), pihak KAI Commuter Line telah meminta maaf dan meminta PT Cepat Sehat Indonesia, selaku pemasang iklan, untuk mengganti kontennya.

"KAI Commuter akan memberikan waktu kepada manajemen PT Cepat Sehat Indonesia agar mengganti materi atau konten iklan yang saat ini terpasang dengan materi atau konten baru yang lebih edukatif," pungkas Corporate Secertary KAI Commuter Anne Purba. (*)

Baca Juga: 1 Juta sampai 6 Juta Lebih Insentif Baru dari Pemerintah untuk Dokter Internship