Find Us On Social Media :

Supaya Tidak Gagal Terbang Walau PPKM Sudah Dicabut, Syarat Naik Pesawat 2023 Wajib Dipenuhi

Jangan sampai gagal terbang setelah PPKM dicabut pemerintah. Ini syarat terbang di 2023.

GridHEALTH.id - Jangan salagh, syarat bisa terbang dengan peswat yang satu ini tetap wajib dipenuhi calon penumpang meski PPKM sudah resmi dicabut pemerintah.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dari konferensi pers yang diikuti GridHEALTH.id, PPKM resmi dicabut pemerintah sejak Jumat 30 Desember 2022.

Alasannya menurut Presiden karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Dalam konferensi lainnya yang juga diikuti GridHEALTH.id (05/01/2023),“Kinerja 2022 dan Program Kerja 2023 Kementerian Kesehatan RI Tahun 2022”.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa kenaikan kasus covid-19 dunia saat ini dipengaruhi oleh varian baru, meskipun mobilitas tinggi.

Baca Juga: Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Ini Bukan Karena Mobilitas Tinggi, Karenanya PPKM Dicabut?

“Kita mulai mengurangi secara bertahap intervensi pemerintah dan meningkatkan juga secara bertahap partisipasi masyarakat sebagai salah satu transisi dari kehidupan dikelilingi oleh penyakit di masa pandemi ini, menjadi kehidupan sehat dan normal di masa endemi nantinya,” kata Menkes Budi mengenai capaian penanganan Covid-19 ini sejalan dengan pencabutan PPKM.

Secara tidak langsung Menkes Budi menjelaskan Indonesia sudah siap dengan dicabutnya PPKM, hal ini karena salah satunya capaian vaksinasi Covid-19 Indonesia berada di peringkat kelima di seluruh dunia, “Indonesia sekarang sudah masuk peringkat 5 besar dunia, kita ada di bawah Amerika, Cina, dan India, kita sudah memberikan hampir 450 juta dosis vaksin yang disuntikkan ke 204 juta orang,” papar Menkes.

Meski demikian pemerintah tetap memberlakukan syarat minimal vaksinasi Booster untuk pengguna kereta api jarak jauh, maupun pengguna moda transportasi pesawat.Mengenai hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati Adita mengatakan, pihaknya selalu merujuk kepada ketentuan dari Satgas Covid-19 terkait dengan syarat perjalanan kereta api maupun transportasi udara.Sejauh ini, menurutnya belum ada perubahan terkait syarat vaksinasi untuk syarat perjalanan.

Baca Juga: Bunga Usia 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Risiko ini Bisa Terjadi Pada Kehamilannya

Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,  ujar Adita, Jumat 30 Desember 2022.Mengenai hal tersebut, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa meskipun kebijakan PPKM dicabut, Presiden tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.Kebijakan menggunakan masker di keramaian dan tempat tertutup serta mendorong vaksinasi lengkap dan Booster tetap diperlukan.Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan imbauan tersebut sembari memantau perkembangan kasus pascapencabutan PPKM.Bila keadaan tetap dan makin terkendali, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan relaksasi kebijakan lainnya termasuk persyaratan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan,  katanya lagi.

Baca Juga: Jangan Dibiarkan! Sering Nyeri Pundak dan Leher Pertanda Beberapa Penyakit Serius ini

Syarat Naik Pesawat di 2023

Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri* PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:* PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)* PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

Baca Juga: Apakah Fetish Bagian dari Gangguan Seksual? Seperti Ini Ciri Orang yang Seperti Itu dan Cara Mengatasinya

* PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua* PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi* PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19* Bagi PPDN yang memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat* PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Jadi untuk yang mau naik pesawat di 2023 ini, penuhi syarat-sayaratnya di atas, supaya tidak gagal terbang karena tidak diperbolehkan menaiki pesawat oleh petugas.(*)

Baca Juga: Sempat Kritis Setelah Kecelakaan, Kondisi Jeremy Renner Dinyatakan Mengidap Trauma Ortopedi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?