Baca Juga: Chiki Ngebul Makan Korban Puluhan Anak, Luka Bakar hinga Muntah Darah
"Berdasarkan pengamatan anak yang bergejala berat hingga mengalami peradangan di bagian usus ternyata mengonsumsi bagian sisa cairan nitrogen yang terdapat pada makanan tersebut," kata Ryan, dikutip dari Antara News, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya hal ini memperlihatkan betapa bahayanya cairan nitrogen bagi lambung anak, terlebih yang menjadi korban berusia empat tahun.
Berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Sehubungan dengan adanya peristiwa keracunan ciki ngebul, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE).
Dalam SE Nomor SR.01.07/111/5/67/2023, Kemenkes meminta seluruh Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota serta rumah sakit untuk melapor.
"Terkait hal tersebut kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Rumah Sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Astuti Saripawan, dalam SE yang dikeluarkan Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: 3.378 Orang Mati Kesepian di Korsel, Jangan Main-main Dengan Fenomena Godoksa, Ini 4 Kelompok Rentan
Melalui SE Nomor SR.01.07/111.5/154/2023, Yuli Astuti mengatakan kasus ini belum bisa dikategorikan sebagai kejadian luar biasa.
Meskipun kasus keracunan akibat mengonsumsi jajanan dengan nama lain smoky snack ini meningkat.
"Kami sampaikan bahwasanya tidak terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), hanya terjadi peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair yang bersifat lokal," jelasnya.
Dinkes Jawa Barat saat ini sedang mengkaji kemungkinan pelarangan peredaran jajanan ini.
"Kalau dari Dinkes, kami akan memberikan suatu rekomendasi, usulan untuk penindakan. Apakah diperbolehkan atau segera disetop," ujar Ryan.
"Tentu saja dengan adanya kasus yang berat ini, akan menjadi pertimbangan yang segera dijadikan suatu kebijakan," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Cara Makan Ciki Ngebul, Tidak Berisiko Terbakar dan Keracunan