Find Us On Social Media :

Inilah Penjelasan Istilah, Jenis Polis, dan Manfaat Asuransi Kesehatan

Inilah aneka istilah di dalam asuransi kesehatan yang harus diketahui, sebelum jadi pesertanya atau nasabahnya.

GridHEALTH.id - Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui sebelum memilih asuransi kesehatan.

Menjadi peserta asuransi terutama yang berkaitan dengan kesehatan jadi hal yang penting karena dirasa bermanfaat.

Tingginya kebutuhan masyarakat, membuat semakin menjamurnya perusahaan asuransi kesehatan.

Namun sebelum memutuskan untuk bergabung, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dulu, mulai dari istilah hingga jenis polis dan manfaat pada asuransi kesehatan.

Istilah dalam Asuransi Kesehatan

Saat bergabung menjadi member, seseorang akan berhadapan dengan sejumlah istilah yang mungkin masih terasa asing.

Baca Juga: Waspada Penyakit Kencing Tikus Leptospirosis, Telah Menelan Korban di Jawa Timur

Dilansir dari Cermati (14/12/2022), berikut ini istilah asuransi kesehatan yang harus dipahami agar manfaat yang didapatkan maksimal.

1. Grace period: Masa tenggang yang diberikan oleh pihak asuransi kepada nasabah yang belum melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo.

Grace period biasanya berlangsung selama 30 hari (1 bulan) atau sesuai dengan kebijakan dari pihak asuransi.

2. Unit link: Istilah unit link mengacu pada penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini merupakan jenis asuransi yang dirancang untuk memberikan dua perlindungan sekaligus, yakni bagi asuransi dan investasi.

 Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kesehatan Supaya Mudah Cair, Bagaimana dengan BPJS Untuk Kasus Darurat?

3. Cash value: Nilai tunai yang merujuk pada jumlah dana yang nantinya akan dikembalikan ke peserta asuransi.

4. Mortalitas: Sebuah istilah yang digunakan untuk waktu prakiraan kematian yang tidak pasti. Istilah ini sangat penting sekali dipahami saat hendak bergabung asuransi kesehatan.

5. Premi: Kewajiban pebayaran atau tagihan yang ditujukan kepada peserta asuransi. Pembayaran dapat dibayarkan setiap bulan atau tahunan.

6. Automatic Premium Loan (APL): Merujuk pada ketentuan dari pihak asuransi kesehatan, sehingga memungkinkan mereka mengambil nilai uang secara otomatis dari polis.

7. Polis asuransi kesehatan: Sebuah surat perjanjian antara nasabah dan perusahaan terkait.

Baca Juga: Cara Mengatasi Nyeri Sendi Saat Udara Dingin, Tak Perlu Langsung Minum Obat

Saat membacanya harus teliti dan pahami setiap poin yang ada, agar mengetahui hak dan tanggung jawabnya. 

Peroleh Manfaat Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi kesehatan di Indonesia berdasarkan pihak yang bertanggung jawab terbagi dua, swasta dan pemerintah.

Masing-masing memberikan manfaat bagi pesertanya, yang meliputi tiga hal berikut, dilansir dari AIA.

• Kasus rawat inap

Bagi peserta asuransi yang menjalani rawat inap di rumah sakit, maka akan mendapatkan manfaat yang meliputi pembiayaan rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, hingga biaya perawatan gawat darurat.

• Kasus rawat jalan

Sedangkan untuk yang menjalani rawat jalan, memiliki asuransi kesehatan akan sangat membantu biaya pengobatan yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Apa Itu Gangguan Psikotik yang Dialami Ibu Eny, Ibunda Tiko? Bisa disembuhkan?

Karena, asuransi akan menanggung biaya konsultasi dengan dokter umum/spesialis, penembusan resep obat, biaya tindakan pencegahan, hingga alat-alat bantu yang dibutukan.

• Nilai tunai

Manfaat ini maksudnya, perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah dana yang dikeluarkan saat sakit dan harus dirawat.

Ini merupakan uang yang didedikansikan untuk mengganti pengeluaran atau penghasilan yang hilang saat sakit dan perlu dirawat di rumah sakit. (*)

Baca Juga: Tips dan Trik Supaya Klaim Asuransi Tidak Ditolak, Beginilah Solusi untuk Keluarga Indra Bekti yang Tengah Berjuang