GridHEALTH.id - Asuransi kesehatan merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh masyarakat.
Ini akan sangat berguna, ketika sewaktu-waktu jatuh sakit. Biaya pengobatan yang harus dijalani, bisa ditanggung oleh asuransi.
Ada dua jenis asuransi kesehatan yang bisa dipilih masyarakat, pihak swasta atau dari pemerintah seperti BPJS Kesehatan. Saat dibutuhkan, keduanya dapat diklaim.
Informasi terkait cara klaim asuransi kesehatan tengah banyak dicari. Terutama setelah klaim asuransi kesehatan yang diajukan keluarga Indra Bekti ditolak.
Seperti yang diketahui, saat ini pembawa acara tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit pasca melakukan operasi akibat pendarahan otak.
Baca Juga: 5 Tanaman Herbal Obat Nyeri Sendi Lutut, Ampuh Kurangi Rasa Sakit
Agar tidak mengalami kendala yang sama, simak syarat klaim asuransi kesehatan yang harus dipenuhi untuk rawat inap, dilansir dari Cermati.com.
Sebelum melakukan klaim, perhatikan terlebih dulu masa aktif dari premi. Jika dalam keadaaan tak aktif, otomatis tidak bisa melakukan klaim.
Pastikan juga polis tidak pada masa tenggang ataupun terdapat pengecualian terkait jenis penyakit serta metode perawatan yang bisa ditanggung.
Menghubungi pihak asuransi sebaiknya dilakukan sebelum rawat inap. Namun, jika kondisinya darurat, maka bisa dilakukan paling lambat 2x24 jam.
Ketika menghubungi pihak asuransi, biasanya akan ditanyakan beberapa dokumen terkait identitas.
Baca Juga: 7 Rebusan Daun untuk Menurunkan Asam Urat Secara Cepat dan Alami
Source | : | Cermati.com,Lifepal.co.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar