Bagi pendonor pun, juga bisa bernapas lega, karena meski telah memberikan salah satu ginjalnya, tapi kualitas dan harapan hidup tidak akan mengalami perubahan.
Syarat Transplantasi Ginjal
Ketua ASRI Urology Center (AUC) Dr. dr. Nur Rasyid, Sp.U(K) menjelaskan, prosedur transplantasi di Indonesia dilakukan pertama kali pada tahun 1977.
Terdapat dua operasi yang dilalukakan secara bersamaan dalam proses pencangkokan ginjal.
"Transplantasi itu dua operasi, perlu donor dan perlu resipien (penerima donor)," katanya.
Pasien gagal ginjal kronik bisa mendapatkan donor dari anggota keluarga sedarah seperti anak dan orangtua atau dari orang lain yang mempunyai kecocokan.
Namun, sebelum menjalani pencangkokan, ada persyaratan yang perlu dipenuhi oleh penerima donor.
Pertama, menurut Profesor Endang, penyintas gagal ginjal kronik dapat melakukan operasi, tanpa ada kontraindikasi yang jadi penghalang.
Kedua, prosedur transplantasi ginjal tidak akan memberatkan kondisi pasien.
"Biasanya kita cari kondisi-kondisi di mana transplantasi ini kurang baik bagi pasien. Kalau itu tidak ada, bisa dilakukan," ujarnya.
Misalnya mengalami penyakit infeksi yang berat atau mengidap penyakit serius dengan harapan hidup yang kecil.
Ketiga, yang tak kalah penting adalah kondisi mental penerima donor. Jika mengalami masalah kejiwaan, maka transplantasi tidak dilakukan. (*)
Baca Juga: Remaja Bunuh Anak untuk Dijual Ginjalnya, Dokter; Donor Organ Tak Bisa Sembarangan